Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menangkap oknum anggota TNI Brigade Denma Kostrad Maros, AR (31), Sabtu (16/12/2017) dini hari tadi.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Rujianto Dwi Poernomo mengatakan sebelum menangkap AR, polisi menerima laporan dari warga.
Dalam laporan warga, AR disebut sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Bulukumba.
Polisi selanjutnya mendatangi AR dan memeriksanya di daerah Lokalisasi Tanjung Bira Bulukumba.
Baca: BMKG Cabut Peringatan Tsunami Gempa Tasikmalaya
"Atas laporan itu kami langsung menuju lokasi, dan berhasil menangkapnya beserta satu saset sabu di saku kanan celanannya," kata Rujianto Dwi Poernomo, Sabtu (16/12/2017).
Setelah menangkap oknum anggota Kostrad Maros itu, selanjutnya menangkap oknum warga lainnya di lokasi yang sama di daerah tersebut berinisial AP.
Saat polisi menginterogasinya, AP menyebut dia memperoleh paket sabu dari AR.
Baca: Jasad Made Asa Ditemukan Menempel di Pohon Kelapa
Barang bukti berupa dua bungkus sabu berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.