News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Baru, Jaringan Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Spidol

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol David Triyo Prasojo (kanan) menunjukan barang bukti spidol berisi sabu yang disita dari pelaku jaringan pengedar narkoba yang ditangkapnya.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya mengungkap jaringan penedar narkoba jenis sabu. Empat pelaku jaringan ini diringkus dan kini dijeboskan ke sel tahanan Mapolsek Tegalsari.

Empat pelaku jaringan sabu yang diringkus polisi, yakni Kasbullah alias Rio (40), asal Krembangan, Siti Aisyah alias Isa (39), asal Menganti Gresik, Irfan Rosidi alias Ipang (38), Tambak Mayor Asemrowo dan Humam Farid (28), assl Jl Bromo Surabaya.

Keempat komplotan pengedar sabu di Surabaya ini ditangkap di tempat berbeda. Awalnya polisi menciduk Umam di depan toilet diskotik yang berlokasi di Tunjungan Plasa Surabaya.

Baca: Foto-foto Postingan Terakhir Karmila Jelang Ajal, Diduga Meninggal Dibunuh

Saat dilakukan penggeledahan, poisi menemuka narkoba jenis sabu seberat 0,92 gram, 2 butir pil bergambar Hello Kitty yang diduga extasi dan pipet kaca yang ada sisa sabu.

"Saat kami periksa, tersangka Humam ini ternyata dapat barang (narkoba) dari Ipang (Irfan Rosidi)," sebut Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Rabu (20/12/2017).

Dari hasil penyidikan Humam, tim Anti Bandit melakukan pengembangan dan memburu Ipang. Dia akhirnya diringkus di kediamanya di Tambak Mayor Asemrowo.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Ipang, petugas menemukan pipet kaca yang di dalamnya ada sisa sabu 0,2 gram yang disimoan di tas.

Kepada petugas, Ipang mengaku mengonsusmsi sabu sudah 8 bulan terakhir ini. Sabu dipasok dari Rio dan Siti Aisah yang biasa menyuplai ke di wilayah Surabaya. Kedua pemasok sabu itu pun dikejar dan ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dari dua pelaku itu, polisi menyita barang bukti beberapa spidol bekas yang di dalamnya berisi sabu seberat 0,86 gram, satu doos book yang di dalamnya diisi sabu seberat 8,23 gram, seperangkat alat hisap, tiga sedotan, dua timbangan elektrik, dua korek api uang Rp 290 ribu dan tiga bungkus plastik ganja.

David menuturkan, pelaku Rio dan Siti ini menyimpan dan menjual sabu melalui deia spidol bekas. Sabu di masukan ke dalam spidol dan dikirim kepada pemesan.

"Ini termasuk salah satu modus baru yang kami temukan dalam kasus penyalaghunaan narkoba. Ini dilakukan tersangka guna mengelabuhi kami," tutur David.

Awalnya petugas tidak mengira jika sabu disembunyikan di dalam spidol bekas, tapi akhirnya bisa membongkar dan mengetahui modus yang dilakukan tersangka.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, empat tersangka mendekam di sel tahanan polisi, Tiga tersangka laki-laki ditahan di Mapolsek tegalsari, sedangkan Siti Aisah dititipkan di tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini