Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Unit Sat Reskrim Polres Muarojambi, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana, terhadap Indri Septiana Putri (14) seorang siswi SMP di Kumpe Ulu yang dikabarkan hilang sejak akhir November lalu.
Kapolres Muarojambi, AkBP Dedi Kusuma Siregar mengatakan, saat ini telah diamankan dan ditetapkan dua orang tersangka yakni, Sopian Hadi alias Bujang (28), warga RT 05 Desa Jebus Kecamatan Kumpe Ilir, serta Irwandi alias Iwan (26) warga RT 06 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu.
"Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda," Kata Kapolres, Jumat (22/12).
Kronologi penangkapan, Pada hari jumat (22/12) pukul 02.00 wib, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor Honda Beat bernopol BH 3105 ID milik korban.
Keberadaan sepeda Motor Honda Beat tersebut berada di Desa Jebus Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi.
Baca: Guru Honorer Cantik Ini Nyambi Jadi Biduan Kampung
Tim Opsnal lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa sepeda motor tersebut berada di rumah seorang warga yag bernama Jon di Desa Jebus Kecamatan Kumpeh Ilir.
Setelah melakukan registrasi terhadap nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor matic bewarna hitam merah benar bahwa sepeda motor tersebut milik korban.
Berdasarkan keterangan dari Jon didapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari Sopian Hadi, kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Sopian di rumahnya di RT 05 Desa Jebus Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi
Dan berdasarkan pengakuan dari tersangka Sopian tersebut, pelaku mengakui mendapatkan sepeda motor tersebut dari hasil tindak pembunuhan berencana bersama sama dengan temannya yakni Irwan.
Lalu kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Irwan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka Irwan yang berada di kebun durian di Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu.
Lalu tim berhasil mengamankan tersangka di pondok kebun duriannya.
Menurut Dedi, kedua tersangka tersebut mengakui semua perbuatannya, bahwa kedua tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dengan cara tersangka menunggu korban dan mencegat korban yang hendak berangkat ke sekolah di jalan kebun sawit Milik Aleks KT Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muarojambi.
"Kemudian tersangka membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan menggunakan tali sandang tas sekolah milik korban sampai meninggal dunia, setelah korban meninggal dunia lalu mayatnya diseret dan dikubur di area lokasi kebun kelapa sawit BLOK B2 di kebun kelapa sawit milik Aleks KT di Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi," papar Dedi kusuma.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, Tindak Pidana Pembunuhan berencana dengan ancaman Hukuman Mati.
"Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 340 KUHPidana Subsider dengan makar mati," Pungkas Kapolres.