Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Warga jalan Untung Suropati, Samarinda, Kalimantan Timur diamankan kepolisian saat berada di bandara Temindung, Samarinda.
Bukan tanpa alasan pria berusia 30 tahun, bernama M Edward alias Edo itu diamankan, dirinya kedapatan membawa narkoba jenis sabu, saat hendak terbang menuju Balikpapan.
Saat itu, sekitar pukul 10.30 Wita, Minggu (24/12) tadi, petugas bandara dan anggota kepolisian dari Unit Obvit Polresta Samarinda, Aiptu Bardan yang bertugas di bandara, mendapati gerak gerik mencurigakan dari pelaku.
Saat barang bawaan pelaku dimasukan ke X Ray, petugas menemukan adanya benda mencurigakan. Setelah di periksa, petugas mendapatkan sabu, korek, alat hisap, kotak teh, serta handphone.
Mengetahui hal itu, petugas langsung mengamankan pemilik barang dan membawanya ke Mapolresta Samarinda, guna dilakukan pengembangan oleh Satreskoba Polresta Samarinda.
"Sabu itu diketahui saat masuk ke X Ray bandara, rencanya sabu mau dikirim ke Balikpapan," ucap Kasubag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan, Minggu (24/12/2017).
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Satreskoba Polres," tambahnya. (*)