TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kepolisian Resor Kota Balikpapan di Kalimantan Timur menjebloskan AW, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Balikpapan, ke dalam tahanan.
Politisi dari Partai Golkar ini tersandung kasus penyebaran gambar berkonten porno melalui telepon selular.
Kepala Polres Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Wiwin Fitra mengatakan, polisi menahan AW mulai Jumat (29/12/2017).
"Sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini, yang bersangkutan kami tahan," kata Fitra usai paparan akhir tahun di hadapan media dan jajaran polresta, Jumat (29/12/2017).
Semua berawal dari R, perempuan muda yang diakui sebagai pacar AW, melaporkan AW karena keberatan atas foto bugil dirinya.
Foto itu diyakini diambil AW pada Januari 2017 di salah satu hotel berbintang di Balikpapan.
Foto itu kemudian tersebar ke beberapa rekanan AW. Foto itu sampai pula ke R pada Maret 2017.
R pun keberatan. Ia melaporkannya ke Polres Balikpapan. Nama AW pun dikait-kaitkan dengan foto itu.
Polisi lantas menelisik kasus ini. Proses penyelidikan dan penyidikan tidak berjalan mulus.
AW maupun saksi lain kerap mangkir maupun tidak hadir memenuhi panggilan.
Baca: Polri Siapkan 300 Ribu Polisi Amankan Perayaan Tahun Baru 2018 di Indonesia
Belum lagi pemeriksaan alat bukti melalui laboratorium forensik Polri yang juga membutuhkan waktu tak sedikit, hingga pengumpulan keterangan saksi ahli untuk memperkuat penetapan penyidikan pada gelar perkara.
Polisi memeriksa setidaknya 12 saksi, termasuk ahli pidana, Kementerian Kominfo Jakarta.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara kemudian terpenuhi untuk 2 alat bukti dan unsur pidananya," ujar Fitra.
"Dalam proses penyidikan ada yang dipanggil sekali datang, ada yang tidak dengan alasan masing-masing. Itulah mengapa prosesnya jadi sangat panjang," katanya.
Aparat memastikan memiliki bukti kuat dari ponsel AW dan beberapa ponsel rekannya.
"Foto korban sendiri. Kemudian dipertontonkan kepada teman-temannya, lalu di-share," ujar Fitra.
Anggota DPRD Balikpapan ini dipastikan mendekam di sel Polres Balikpapan usai ditetapkan tersangka oleh penyidik sejak Kamis (28/12/2017) kemarin.
Kasat Reskrim Polres, Ajun Komisaris Ruslaeni mengatakan, memang ada dugaan tersangka melakukan upaya menghilangkan barang bukti berupa menghapus foto-foto bugil korban dari ponselnya, tetapi polisi tetap bisa membuktikan perbuatan AW.
"Sudah dihapus dari hp-nya. Tetapi ada teknologi untuk membuktikan (foto) ini keluar dari mana. Kita juga sudah mengamankan ponsel temannya yang menerima foto kiriman," kata Ruslaeni.
AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun