Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengatakan, sepanjang 2017 pihaknya menerima 10.241 laporan tindak pidana.
Dari puluhan ribu laporan itu, kasus yang selesai sebanyak 7.409 kasus.
"Korban meninggal dunia akibat kasus kekerasan sebanyak 18 orang. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, setahun itu kami menangani 407 kasus, dengan tingkat penyelesaian sebanyak 303 kasus," kata Dadang, Sabtu (30/12/2017) sore.
Dadang mengatakan, untuk kasus pencurian dengan pemberatan, Polrestabes Medan menangani 1.285 kasus. Adapun yang telah diselesaikan sebanyak 823 kasus.
Baca: Menanti Langkah Prabowo Subianto Menuju Pilpres 2019
Kemudian, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, pihaknya menangani 1.548 kasus. Dari jumlah tersebut, yang sudah diselesaikan sebanyak 424 kasus.
"Menyangkut masalah pembunuhan, kami menangani 21 kasus. Dari jumlah tersebut, 14 kasus telah kami tuntaskan dan tersangkanya pun sudah diamankan," ungkap Dadang.
Kasus selanjutnya, kata dia, penganiayaan dengan pemberatan dengan jumlah 981 kasus. Yang telah diselesaikan yakni 721 kasus.
Baca: Sebelum Menghembuskan Napas Terakhir, Vena Bisikkan Sebuah Nama Orang yang Membunuhnya
Mengenai kasus KDRT, kata Dadang, ada 270 kasus. Semua kasus telah diselesaikan. Selanjutnya, kata dia, kasus narkoba dengan jumlah 1.832 kasus. Adapun yang dituntaskan yakni 1641 kasus.
"Kasus perjudian ada 444, dengan jumlah yang telah diselesaikan sebanyak 431. Kasus-kasus lainnya sebanyak 3.453 kasus, dan telah selesai 2.782 kasus," ujarnya. (Ray/tribun-medan.com)