TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa di kawasan Pantai Ngliyep, Malang Selatan pada Jumat (29/12/2017) nyaris tuntas.
Polisi saat ini sudah menetapkan satu tersangka terkait peristiwa di kawasan Pantai Ngliyep, Malang Selatan.
Pelaku bernama Nadia Fegi Madona (18). Ia dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak kepada Nadia. Pasal itu mengatur tentang tindak penganiayaan kepada anak yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dalam penyelidikan polisi, Kasatreskrim Polres Malang AKP Azi Pratas Guspitu kalau penganiayaan itu hanya dilakukan oleh Nadia seorang diri.
"Berdasarkan keterangan pelaku dan yang kami kumpulkan dari saksi, korban ini hanya pergi berdua sama pelaku. Naik motor pelaku," ujar Azi yang dihubungi Surya, Sabtu (30/12/2017).
Azi menjelaskan, Nadia ditangkap beberapa jam setelah tubuh Vs ditemukan bersimbah darah.
Dalam keterangannya, Nadia mengaku pergi bersama Vs, berboncengan naik sepeda motornya di hari itu.
Penganiayaan itu, kata Azi, bermula dari kemarahan Vs kepada Nadia. Cerita ini didapatkan polisi dari pengakuan Nadia.
Vs membeli bedak secara online melalui Nadia seharga Rp 110 ribu. Rupanya Vs marah karena mendapati bedak yang dibelinya kedaluwarsa dan tidak sesuai promosi.
"Korban marah kepada pelaku. Bilangnya produknya jelek, kedaluwarsa dan sebagainya. Terus yang ngajak ke TKP itu juga korban.
Baca: Kota Kediri Sambut Malam Tahun Baru dengan Sholawatan dan Doa Bersama
Baca: Hamish Daud Ungkap Kebiasaan Raisa Saat Bangun Tidur
Terus pelaku ini ngaku ditodong pisau duluan oleh korban. Pelaku menangkis sehingga pisau terlempar dan korban juga sempat melempar pelaku memakai batu," ujar Azi.