News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Sudan Pemilik Merkuri Segera Disidangkan

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Awwad Alla Khalfalla Mohamed Ahmed Farah bin Khalf Alla Mohammed, warga Sudan, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Awwad terjerat perkara jual beli merkuri ilegal.

Berkas perkara Awwad telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang ke PN Semarang.

Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

Berkas tercatat dalam nomkt register 984/Pid.Sus/2017/PN.SMG.

"Berkas terdakwa Awwad sudah sampai ke kami," kata Noerma, Selada (2/1/2018).
Berkas perkara tersebut saat ini berada di Ketua PN Semarang.

Baca: Stop Gunakan Merkuri, DLH Sarankan Menambang Pakai Sianida

Ketua PN Semarang akan menentukan jadwal sidang dan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan.

"Biasanya tidak lama penetapan dari ketua," katanya.

Awwad didakwa melanggar pasal 161 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam dakwaannya, Awwad mencari merkuri melalui internet.

Awwad lalu menemukan perusahaan yang menjual merkuri di Indonesia, CV Cipta Logam.

Setelah menelpon pihak perusahaan bernama Lasmino, Awwad kemudian datang ke Indonesia dan menemui Lasmino.

Keduanya sepakat melakuka jual beli merkuri seberat 10 ton.

Awwad mentransfer uang ke Lasmink secara berkala, mulai Rp 97,7 juta, Rp 90 juta dan Rp 212 juta.

Merkuri itu ditampung di sebuah gudang di kawasan Tanjung Mas Semarang.

Sebelum diekspor, anggota Polda Jateng menggerebek gudang bernama Teduh Makmur tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini