News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Ini Ditangkap Saat Hajatan di Rumahnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Aparat Polres Tulangbawang meringkus DM (45), tersangka pembunuhan terhadap Suparji (34) yang terjadi pada 25 Mei 2017 lalu.

Saat penangkapan, Selasa (2/1/2018), DM sedang menghadiri hajatan keluarga di rumahnya di Kecamatan Menggala Timur.

Penangkapan tersebut sempat berlangsung tegang.

Untuk mencegah perlawanan dari pihak keluarga, Polres Tuba mengantisipasi dengan mengerahkan personel gabungan.

Antara lain dari Satuan Reserse Kriminal, Sabhara, dan Propam.

Kini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya menganiaya dan membunuh korban, tersangka DM terjerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini