News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Mayat Wanita Bercadar yang Ditemukan di Kediri, Korban Pembunuhan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepucuk surat pesan dari pelaku agar memperlakukan jasad wanita bercadar memakai syariat Islam. SURYA/MOHAMMAD ROMADONI

Laporan Wartawan Surya Mohammad Romadoni

TRIBUNNEWS.COM,  KEDIRI - Penyidikan kasus tewasnya perempuan bercadar oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri mulai menemui titik terang.

Berdasarkan bukti otentik hasil penyelidikan semakin menguatkan adanya tindakan dugaan pembunuhan.

Informasi terpercaya dari kepolisian menyebutkan menduga ada orang terdekat korban yang turut terlibat.

Dibuktikan, pemeriksaan indentifikasi terhadap korban bernama Nurul Khotimah, polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya bekas perlawanan di tubuh korban.

Setelah diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri korban dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Kroncong, Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Diketahui, korban tinggal bersama suaminya di Jalan Pahlawan Gang III, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Baca: Jasad Wanita Bercadar di Halaman Masjid Terungkap, Namanya Nurul Khotimah Warga Kedungwaru

Belum ada statement resmi dari Polres Kediri terkait dugaan pembunuhan tersebut.

Korban ditemukan warga tergeletak tak bernyawa di halaman Masjid Anas Bin Fadolah Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Kamis (4/1/2018) menjelang Magrib.

Berdasarkan temuan di lokasi kejadian polisi mengamankan bukti petunjuk berupa payung dan sepasang sandal yang berada di samping korban.

Surat Misterius

Sebelumnya, beragam spekulasi bermunculan terkait penyebab tewasnya wanita bercadar yang ditemukan tergeletak di pelataran Masjid Masjid Anas Bin Faadolah Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Kamis (4/1/2018).

Adapun kejanggalan penemuan mayat tersebut adalah ditemukannya sepucuk surat yang berisi pesan dari pelaku untuk memperlakukan jenazah sesuai syariat Islam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini