TRIBUNNEWS.COM, EMPATLAWANG - Saat tengah terlelap tidur Ling Suwyking tak berkutik ketika Satreskrim Polres Empatlawang menangkapnya dirumahnya Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empatlawang, Minggu dini hari (7/1/2018)
Ling ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban Kalkopiri atasanya di perkebuan Sawit beroperasi di Kecamatan Pendopo.
Tersangka Ling menanyakan gaji kepada Kalkopiri dikantor karena sebelumnya memang bekerja sebagai karyawan PT Elap divisi satu lalu Kalkopiri menjelaskan kepada Ling bahwa gajinya tidak ada karena untuk bulan terakhir tersangka belum pernah masuk kerja.
Namun Ling tidak terima dan mengancam korban dan secara spontan Ling langsung memukul korban dengan tangan kearah muka korban berusaha menangkis dengan tangannya yang mengakibatkan korban mengalami bengkak dan memar pada bagian pergelangan tangan kiri karena takut korban langsung melarikan diri untuk keselamatan.
Kasat Reakrim Polres Empatlawang AKP Roby Sugara mengatakan Ling telah melakukan tindak pidana penganiayaan Sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP, mengakibatkan korban Kalkopiri mengalami memar.
Dipimpin Kanit Pidum Amran Supardi saat ditangkap dirumahnya Ling tidak ada perlawanan,
"Ling mengakui telah melakukan penganjayaan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Empatlawang, " terang Roby. (Andi Wijaya)