TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Utara (Sulut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap Johan Benny Mailangkay (JBM) yang adalah Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus korupsi di Dinas Tata Kota Pemkot Manado, Sulut.
Johan Benny ditangkap Selasa (9/12/2017) siang tadi di kediamannya, Bintaro, Jakarta Selatan.
Usai ditangkap, Johan Benny langsung dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Sore ini rencananya JBM diterbangkan ke Sulut untuk menjalani proses hukum. Dia masuk dalam DPO Polda Sulut sejak September 2017," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menjelaskan Johan Benny merupakan tersangka di dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistem solar cell pada Dinas Tata Kota Manado Tahun 2014 yang disidik oleh Polda Sulawesi Utara.
Baca: Sekjen PDI Perjuangan Sebut Empat Nama Ini Jadi Cawagub Gus Ipul
Atas kasusnya, Johan Benny yang juga mantan Kadis Tata Kota Pemkot Manado ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Diduga perbuatan Johan Benny mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 M.
"Penyidikan perkara dimaksud dilakukan oleh Polda Sulut sejak Tahun 2016 dan penanganan perkaranya mulai disupervisi KPK pada September 2017," kata Febri.