Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus pembantaian Asun dan keluarganya di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh menarik perhatian masyakarat untuk mengetahui motif dibalik aksi horor tersebut.
Korbannya adalah Tjie Sun alias Asun (48) yang dibunuh secara tragis bersama Minarti (39) istrinya dan seorang putra mereka, Calliestos NG (8).
Akhirnya terungkap motif eksekusi terhadap Asun dan keluarganya berlangsung pada Jumat (5/1/2018) sore.
Pelaku ternyata sakit hati kepada korban karena sering dimarahi dan dicaci maki.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar SH dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (11/1/2018) sore mengatakan, kepada petugas tersangka mengaku sakit hati, karena sering dimarahi dan dicaci setiap hari oleh korban.
Tersangka pun, kata Kombes Misbahul, gelap mata, yang berujung pembunuhan terhadap Asun beserta istri dan anak laki-laki mereka Calliestos secara tragis.
Baca: Beredar Status Akun Diduga Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Aceh, Ancamannya Mengerikan
"Tersangka mengaku kepada petugas, tidak tahan dengan kata-kata kasar serta makian yang dilontarkan oleh korban," kata Kabid Humas Polda Aceh.
Pascapembunuhan itu, pemuda asal Dusun Kulam Beude, Gampong Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya itu, langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BL 4369 JO milik korban.
Menurut Misbahul, dalam pembunuhan tersebut hanya melibatkan Ridwan, pelaku tunggal yang tidak lain adalah sopir angkutan di usaha milik korban Asun.
Berkaitan diamankan seorang rekan tersangka, atas nama Safrizal (43), warga Desa Sekambling B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara ikut diberangkatkan serta ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangannya terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya sempat tercium bau mayat korban hingga ditemukan mayat, Senin (8/1/2018) malam.
Setelah peristiwa itu, polisi bergerak cepat untuk mencari dan mengejar pelaku.
Akhirnya pelarian Ridwan, pria kelahiran 25 November 1995 berakhir di Sumatera Utara.
Ridwan diciduk di bandara internasional Kualanamu, Medan, Rabu (10/1/2018).
Pelaku ditangkap dengan melibatkan tim satuan reskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Jatanras Polda Aceh dan personel Polres Deli Serdang, Sumut.