News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Talaud Dinonaktifkan

Bupati Talaud Diminta Agar Tidak Membangkang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Wahyuni Manalip

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip berbuntut panjang.

Bupati Sri tak rela ia dinonaktifkan hanya karena berangkat ke luar negeri tanpa izin Gubernur.

Agar tak lebih panjang persoalannya, Jemmy Kumendong Kepala Biro Pemerintahan dan Humas mengatakan, SWM disarankan tidak membangkang keputusan yang sudah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, karena sanksinya bisa lebih berat.

Baca: Ini Peran Tante-tante dengan Bocah-bocah Lelaki Dalam Video Mesum

Kalau dalam kasus ini jika diberhentikan selama 3 bulan, dengan membangkang keputusan Kemendagri bisa diberhentikan secara permanen sebagai Bupati

"Bisa diberhentikan secara permanen," kata dia.

Keputusan yang dikeluarkan Kemendagri itu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2004.

Ia menyarankan, SWM dengan lapang dada menerima sanksi.

Dalam UU nomor 23 tahun 2004 pasal 76 ayat (2) menjelaskam Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini