Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Suherman alias Bokir sudah lama diintai petugas. Pria berusia 52 tahun ini diketahui sebagai juru tulis (jurtul) perjudian toto gelap (togel) di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak.
Karena namanya santer terdengar, polisi pun melakukan penangkapan. Ketika dibekuk, warga Desa Paya Bakung ini tengah asyik menenggak kopi di satu warung tak jauh dari rumahnya.
Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan
Baca: Saat Bupati Cantik Sri Wahyuni Membangkang
"Saat ditangkap, tersangka tengah menunggu pembeli. Katanya, rata-rata pembeli kupon togel adalah warga sekitar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, Senin (15/1/2018) siang.
Dari tangan tersangka, disita kertas rekapan nomor togel. Kemudian, turut disita uang tunai hasil penjualan kupon togel Rp100 ribu.
"Tersangka ngakunya belum lama menjual kupon togel. Namun, dari hasil penyelidikan, ia sudah beberapa bulan menjalani bisnis perjudian ini," katanya.
Untuk selanjutnya, kata Budiman, tersangka dibawa ke Polsek Sunggal. Polisi tengah mendalami siapa bandar besarnya.
"Tersangka kami kenakan pasal 303 KUHPidana. Untuk ancamannya itu minimal lima tahun penjara," ungkap Budiman.