Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa penyiram air kopi hangat ke tubuh mertua, Elyana keberatan dengan tuntutan hukum selama 18 bulan penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun, Selasa (16/1/2018).
Terdakwa menilai tuntutan jaksa yang disampaikan di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, tak sesuai dengan fakta yang muncul dipersidangan.
Sebab, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dengan jelas menyebutkan, tidak mungkin secangkir air kopi hangat bisa membuat tubuh mertuanya yang bernama Carissa melepuh.
"Tuntutannya tidak mendasar, berbanding terbalik dengan fakta persidangan. Seperti saksi yang merupakan adik kandung korban bernama Tianmin, kemudian saksi bernama Ahui, kan sudah jelas menyebutkan tak mungkin air kopi itu bisa membuat kulit melepuh. Karena memang kopinya sudah hangat," kata Penasihat Hukum terdakwa, Dede Gunawan seusai persidangan.
Sehingga, terdakwa berharap agar majelis hakim membebaskan Elyana dari segala tuntutan JPU.
"Ya harapan kita, semoga majelis hakim membebaskannya. Seperti kata orang bijak, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," sebutnya.
Sebelumnya, JPU Nur Ainun dalam nota tuntutannya menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Elyana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Nur Ainun di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa sore.