Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA--Rd pelaku Jambret yang merupakan residivis berhasil dibekuk oleh Tim 1 Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka belitung Rabu (17/1/2018) dinihari.
Rd (19) warga Permis dibekuk dikediamannya setelah sebelumnya Tim Jatanras dipimpin Ipda Defriansyah lebih dulu membekuk dua orang penadah hasil pencurian Rd.
"Ketiga orang yang kita bekuk ini ditangkap ditempat berbeda," kata AKBP Wahyudi Kasubdit Jatanras
Penangkapan tersebut saat Tim 1 Jatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung Selasa (16/1/2017 menyelidiki kasus penjambretan yang terjadi didepan Tan Castel Pangkalpinang yang terjadi pasa 12 Desember lalu.
Saat itu korban harus kehilangan dompet berisi 1 unit HP dan uang Rp 250.000.
Tim mendapati handphone penjambretan oleh Rd berada ditangan Dd (15) pelajar kelas 2 SMP warga Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah
Dd menginformasikan bahwa HP tersebut ia pinjam dari FH (23) warga Desa Rajik Kabupaten Bangka Selatan.
Sementara FH saat diamankan mengaku bahwa HP tersebut ia dapatkan dari RD warga Simpang Rimba Bangka Selatan dengan membeli seharga Rp 300.000.
Tim kemudian langsung bergerak membekuk RD dikediamannya tanpa perlawanan.
Selanjutnya ketiganya dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk diproses.
Kepada petugas RD mengaku saat beraksi didepan Tan Castel ia melakukannya bersaam seorang rekannya A (DPO).
"Kita masih terus mendalami kemungkinan ada TKP lainnya dari aksi Rd dan rekannya tersebut," kata AKBP Wahyudi,