News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nyaris Lolos Dari Pemeriksaan Polisi, Ternyata Imron Sembunyikan Sabu di Bagian Tubuh Ini

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih (kiri) menunjukkan sabu yang disita dari pelaku M IMron Taufik yang ditangkap di Jl Kedinding Lor Gang Kenuning Surabaya.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Imron Taufik (28) harus rela tinggal di sel tahanan Mapolsek Simokerto Surabaya. Pemuda asal Jl Tanah Kedinding Lor Surabaya ini kedapatan membawa sabu ketika polisi menangkapnya.

Imron disergap tim Anti Bandit Polsek Simokerto ketika naik sepeda motor di Jl Kedinding Lor Gang Kenuning Surabaya, akhir pekan lalu.

Ini dilakukan, setelah ada informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang sedang membawa sabu naik motor.

Informasi tersebut diselidiki polisi dan dilanjutkan dengan memburu pelalu Imron. Dia dihentikan saat melintas di Jl Kedinding Lor Gang Kenuning dan digeledah.

"Saat kami geledah di tubuh pelaku, kami tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun selama digeledah, tangan kanan pelaku selalu menggenggam dan anggota kami meminta membukanya. Ternyata dia menggenggam satu poket sabu," sebut Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, Jum'at (19/1/2018).

Baca: Fakta Evy dan Anaknya Minum Racun: Motifnya Asmara, 3 Anaknya Dimakamkan Berdampingan

Dari penangkapan itu, Imron langsung digelandang ke Maposek Simokerto. Satu poket sabu yang dibawanya di timbang dan diketahui seberat 0,2 gram. Sabu itu diperoleh pelaku dan rencananya bapak dipakai pekau bersama temannya.

"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, terutama siapa pemasok sabu ke pelaku," terang Masdawati.

Pelaku Imron yang sehari-hari bekerja swasta di bidang jasa ini mengaku, dirinya bukan pengedar dan hanya pemakai narkoba saja. Dirinya belum ada satu tahun mengonsumsi sabu.

"Saya pakai sabu awalnya ajakan teman, tapi berlanjut sampai sekarang. Saya pakai supaya stamina bisa kuat sehingga kerjanya bisa giat," aku Imron.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini