Namun pada Jumat (19/1/2018) Sugeng pulang.
Polisi yang lama mengintai langsung mengetahui keberadaannya.
“Dia kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dia juga sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi kami juga punya bukti kuat untuk melakukan penangkapan,” tegas Mustijat.
Sugeng dibawa ke UPPA Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum.
Sugeng pun mengakui sudah menyetubuhi AN sebanyak satu kali.
Untuk meyakinkan AN, Sugeng juga memberikan sebuah telepon genggam.
Sugeng berjanji akan menikahi AN jika hamil.
“Kami sudah melengkapi berkas-berkas pemeriksaan. Sebentar lagi akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” tutur Mustijat.
Akibat perbuatannya, Sugeng dijerat pasal 83 junto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pemuda serabutan ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (David Yohanes)
Baca tanpa iklan