News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OPD dan Camat se-Kabupaten Kebumen Kaget saat Sang Bupati Umumkan Statusnya sebagai Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, bersama Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, seusai aksi penandatanganan komitmen koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi antara KPK dengan Bupati/Wali Kota se Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur, Selasa (18/10/2016). TRIBUN JATENG/NURUL HUDA

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Yahya telah menerima pemberitahuan sebagai tersangka itu, Sabtu (20/1/2018) pekan lalu.

Yang menarik, informasi mengenai status tersangka tersebut justru disampaikan langsung oleh Bupati Yahya Fuad, pada rapat dinas mendadak di Ruang Jatijajar, kompleks Pendapa Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin (22/1/2018).

Penyampaian bupati ini tentu saja mengagetkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Kebumen, yang diundang dalam rapat tersebut.

"Untuk itu bupati minta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen," kata Kepala Bagian Humas Setda Kebumen, Sukamto, Senin kemarin.

Baca: Saksi Sebut Proyek e-KTP Bancakan Tiga Partai, Kuning, Merah dan Biru Terlibat

Kendati menghormati keputusan KPK, kata Sukamto, Bupati Yahya tetap menolak tuduhan telah menerima gratifikasi.

Yahya berdalih, apa yang diterimanya kala itu bukanlah gratifikasi lantaran posisi dia saat itu sebagai pengusaha, bukan pejabat publik.

Penerimaan itu sama sekali tidak terkait dengan jabatannya, karena terjadi sebelum ia dilantik sebagai bupati Kebumen.

Dalam rapat yang mendadak hening itu, Yahya menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati Kebumen kepada jajarannya.

Ia ingin fokus menjalani proses hukum sehingga kasus yang membelitnya tidak mengganggu jalanya roda pemerintahan.

Baca: Identitas Jasad Perempuan Mulutnya Disumbat Terungkap, Dia Ternyata Dera Dewanti Warga Semarang

"Namun saran dari para pimpinan OPD, agar bupati tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Sukamto.

Namun kata Sukamto, Sekda maupun pimpinan OPD menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kpada bupati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini