TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Seorang wanita berinisial DS (23) asal Walantaka, Kota Serang, Banten menjadi korban kekerasan seksual setelah terperangkap dalam ritual palsu yang dilakukan oleh seorang dukun berinisial OW (34).
Korban yang awalnya mencari bantuan untuk menyelesaikan masalah utang pinjaman online (pinjol) justru mengalami nasib tragis, hamil, dan menjadi korban pelecehan seksual.
Menurut keterangan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, korban pertama kali mendatangi OW pada Januari 2024 untuk meminta bantuan menyelesaikan utang pinjol sebesar Rp70 juta.
OW, yang dikenal sebagai dukun di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten menawarkan ritual khusus sebagai solusi.
Namun, ritual tersebut justru menjadi awal petaka bagi korban.
“Seperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko., Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Ayah Atlet Taekwondo Fidya Kamalindah Jawab Tudingan Aniaya dan Bawa Anak ke Dukun Sebelum Tanding
Korban Terpedaya dan Hamil
OW membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih mempercepat proses ritual.
Korban yang terperdaya akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Aksi tersebut berlangsung berulang kali sejak Februari hingga November 2024, hingga korban dinyatakan hamil.
Kehamilan korban kemudian diketahui oleh orang tuanya, yang langsung meminta pertanggungjawaban OW.
Namun, pelaku justru menghindar dan tidak mau bertanggung jawab.
Baca juga: Gen Z Berisiko Terjebak Pinjol, FEB UI Dukung Edukasi Literasi Keuangan Syariah
Pelaku Dukun Ditangkap
Hal ini memicu keluarga korban melaporkan OG ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang pada 6 Januari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, OG akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/3/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti jelangkung batok kelapa putih, jelangkung serabut kelapa, dua keris, dan satu benda si raja asem yang digunakan dalam praktik perdukunan.