News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Duga Siswi SMP di Tabanan yang Tewas Usai Intim Korban Pembunuhan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Argawa

TRIBUNNEWS.COM, BALI -  Polisi terus mengembangkan kasus tewasnya siswi SMPN 2 Selemadeg, LGDS seusai melakukan hubungan intim dengan pacarnya AW,  di sebuah tempat kost di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan, a Minggu (21/1/2018). 

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa menyebutkan, pihaknya masih mendalami dugaan korban tewas karena dibunuh.

“Hal itu sedang kami dalami dari keterangan korban. Hal itu karena hanya mereka berdua yang ada di dalam kamar,” katanya, Selasa (23/1/2018).

Hal itu mengacu dari hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter di RSUP Sanglah yang menyebutkan bahwa korban meninggal karena kehabisan oksigen.

AKP Suyasa menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil resmi autopsi dari RSUP Sanglah.

Setelah menerima hasil autopsi, polisi berencana melakukan rekonstruksi sehingga memperjelas apa yang menyebabkan korban meninggal.

“Jadi belum bisa kami berikan keterangan banyak, karena hasil autopsi belum diterima,” terang AKP Suyasa.

Hasil pemeriksaan dokter di RSUP Sanglah menyebutkan, dari pemeriksaan luar korban meninggal karena kekurangan oksigen karena bibir dan kuku korban tampak kebiruan.

AKP Suyasa juga menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tabanan dan masih disangkakan pasal pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.

Baca: Siswi SMP Meninggal Setelah Berhubungan Intim dengan Pacar, Ini 4 Fakta di Balik Kasus Tersebut

Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal  291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hasil pemeriksaan luar di BRSUD Tabanan diketahui,  korban mengalami pendarahan di kelamin, kulit lebam.

Ia diperkirakan korban sudah meninggal di atas 30 menit atau dibawah pukul 14.00 wita.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini