News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Dana Jamrek Dikira Cek, Djalil Minta Jangan Menuduh Hal yang Tak Benar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Djalil Fatah, Wakil Ketua DPRD Kaltara

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara Abdul Djalil Fatah meminta oknum masyarakat tidak mudah menuduhkan hal-hal yang dilakukan pemerintahan yang belum tentu kebenarannya.

Sebagaimana kabar adanya tuduhan cek yang mengalir ke rekening pribadi Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie yang notabene diketahui ternyata adalah surat bukti Jaminan Reklamasi yang disetorkan sebuah perusahaan pertambangan batu bara kepada negara.

"Jangan kita suudzon. Jangan menuduhkan hal-hal yang tidak benar," kata Djalil kepada wartawan di Kantor DPRD Kalimantan Utara, Selasa (23/1/2018).

Djalil mengungkapkan, tuduhan oknum perihal adanya tindakan gratifikasi kepada gubernur, sebetulnya dengan dasar yang jelas dan benar.

"Saya selaku unsur pokok pimpinan DPRD, semestinya oknum itu harus mempertanggungjawabkannya jika ada tuntutan keberatan dari pihak pemerintah," sebutnya.

Djalil sendiri menjelaskan, bahwa dana Jaminan Reklamasi adalah perintah undang-undang kepada siapapun perusahaan yang melakukan penambangan.

Baca: PNS Dinas PU Kalimantan Timur Tewas dengan Laptop Masih di Pangkuannya

"Aturannya ada. Jangan sampai hanya mengeruk sumber daya alam, tetapi tidak ada kepedulian terhadap lingkungan. Makanya ada jaminan untuk itu," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala ESDM Kalimantan Utara Ferdy Manurun Tanduklangi juga memberikan keterangan perihal pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut adanya cek deposito berjangka masuk ke rekening pribadi Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie. 

Ferdy menuturkan cek deposito berjangka yang dianggap sebagai tindakan gratifikasi itu adalah tidak benar. Sebab, cek deposito tersebut adalah bukti setor penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh PT Atha Marth Naha Kramo di Kabupaten Malinau. 

"Itu bukan rekening atas nama pribadi gubernur. Tetapi suatu ketentuan dan kewajiban yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014," kata Ferdydi Kantor Gubenur Kalimantan Utara, Senin (22/1/2018). 

Ferdy mengatakan, PT Artha Marth Naha Kramo wajib menempatkan Jamrek atas pelaksanaan kegiatan reklamasi yang dilakukan. 

Pasal 32 ayat (1) Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba menyebutkan bahwa pemegang IUP operasi produksi dan IUPL operasi produksi wajib menyediakan jaminan reklamasi tahap operasi produksi sesuai penetapan besaran jaminan reklamasi tahap operasi produksi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. 

Lalu Pasal 33 ayat (2) dijelaskan, bahwa deposito berjangka ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/Walikota qq pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal reklamasi tahap operasi produksi.

"Jadi jelas bahwa itu bukan masuk ke rekening pribadi Gubernur. Tetapi itu adalah Jamrek yang memang harus dijaminkan oleh Atha Marth Naha," sebutnya. 

Lalu terkait tuduhan dana Rp 5,1 miliar tersebut untuk memuluskan perizinan, juga dibantah Ferdy. Ia mengatakan, selama pelimpahan kewenangan pertambangan dari kabupaten ke provinsi, pemprov belum pernah mengeluarkan izin baru. 

"Sehingga apa yang dituntut bahwa itu deposito berjangka, adalah surat biasa dan sesuai ketentuan. Artinya tidak ada deposito masuk ke rekening Gubernur. Dan tuntutan isu tersebut adalah fitnah," tegasnya. (Wil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini