Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Abdullah Gani
TRIBUNNEWS.COM - Tercatat 10.885 anak usia 0-18 tahun di Pidie Jaya yang belum memiliki akta kelahiran. Angka tersebut diketahui melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Demikian dalam laporan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Silipil (Disdukcapil) Pidie Jaya Zulkifli, Rabu (24/1/2018).
Oleh karenanya, Disdukcapil Pidie Jaya menggelar sosialisasi tertib administrasi di kantor bupati lama.
Baca: Tewas Usai Hubungan Intim, Siswi Asal Tabanan Diduga Kehabisan Napas
Sosialisasi selama sehari itu, diikuti 120 peserta. Mereka antara lain kepala sekolah se-Pidie Jaya, pegawai Dinas Pendidikan, dan pegawai disdukcapil.
Zulkifli menyebut, selama tahun 2017, Disdukcapil Pidie Jaya sudah melakukan pencatatan kelahiran 40.520 akta atau 78,83 persen.
Rinciannya, melalui sekolah-sekolah berjumlah 9.947 akta. Sementara, pelayanan di kantor Disdukcapil Pidie Jaya berjumlah 30.573 akta.
Untuk mencapai seratus persen, lanjut Zulkifli, masih ada 10.885 anak yang harus memiliki akta kelahiran. Upaya yang dinilai mudah dan efektif ditempuh disdukcapil adalah melalui sekolah-sekolah.
Diharapkan, melalui sosialisasi itu setidaknya persentase kepemilihan akte meningkat.
Sosialisasi dibuka Sekdakab Pijay, drs H Abd Rahman SE, MM.(*)