Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Barat menangkap satu dari empat pencuri baliho (visual reklame) di Jalan H Adam Malik, Medan Barat.
Saat ditangkap, tersangka berinisial MYN (31) tengah membuka paksa baliho berlogo salah satu sirup tersebut.
"Tersangka yang kami amankan ini ditinggal oleh temannya. Tiga pelaku lainnya lolos saat kami sampai di lokasi," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Revi Nurvelani, Rabu (24/1/2018) sore.
Revi mengatakan, penangkapan MYN bermula dari laporan David August (45) pegawai salah satu reklame di Medan. Katanya, salah satu reklame milik perusahaannya dicuri kawanan maling.
"Menurut pelapor, pelakunya empat orang. Sekarang kami masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya," kata Revi.
Ia mengatakan, saat ditangkap, MYN yang merupakan warga Jalan Rakyat, tepian sungai Deli ini tengah berada di atas papan baliho.
Pelaku tak bisa lari lantaran polisi sudah melakukan pengepungan.
"Kami masih mendata dimana saja pelaku ini sudah beraksi. Dari pengakuan sementara, dia ngakunya baru sekali mencuri," kata Revi. (Ray/tribun-medan.com)