Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Menjadi AD alias Akbar (20) warga Kecamatan Singkil harus dibawah ke Polresta Manado, Jumat (26/1) oleh Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado.
Pasalnya Akbar dilaporkan melakukan pencabulan kepada korban sebut saja Mawar (17) warga kecamatan Wanea pada akhir bulan November 2017.
Dari informasi yang dirangkum Akbar dilaporkan melakukan pencabulan kepada korban sebut saja Mawar (17) warga kecamatan Wanea pada akhir bulan November 2017., awalnya Akbar dan Mawar berkenalan melalui Facebook pada bulan Juli 2017.
Keduanya sempat bertemu disalah satu pasar swalayan di pusat kota.
Selang beberapa waktu kemudian keduanya lalu memadu kasih dan Akbar mengajak korban ke rumahnya di Kecamatan Singkil.
Baca: Wanita Lahirkan Bayi Setelah Sepuluh Hari Dimakamkan, Kondisinya Bikin Geger
Disanalah kedua insan ini dilaporkan melakukan hubungan layaknya pasangan suami-istri.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Paniki Polresta Manado langsung mengamankan Akbar tanpa perlawanan di rumahnya.
"Terlapor sudah kami amankan, dan saat ini sedang diperiksa," ujar Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Rolly Sahelangi. (nie)