TRIBUNNEWS.COM - JN (30), mengenakan topeng saat Polrestabes Surabaya merilis kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan National Hospital di Surabaya, Sabtu (27/1/2018).
Dari balik topeng, ia terisak dan tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan maaf kepada keluarga. Terutama istri dan ibunya. Tak terkecuali kepada korban, masyarakat, dan perawat di seluruh Indonesia.
Baca: Seorang Pria Sematkan Cincin Tunangan di Jari Jenazah Wanita dalam Peti Mati
Ia menyesali perbuatannya meski baru satu kali melakukan hal itu kepada pasien.
Tersangka pencabulan tersebut dijerat pasal 290 KUHP.
"Ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, dalam rilis tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, wanita cantik berinisial W menangis dalam sebuah video yang diunggahnya sendiri dalam akun Instagram-nya, Rabu (24/1/2018).(*)