Namun polisi berhasi mengamankan pelaku dari ancaman keluarga korban.
"Setan! kau telah membunuh tanteku!" teriak si keponakan.
Baca: Pengakuan Dewi Soekarno: Pernah Dilamar 2 Juta Orang Kaya Amerika Sebelum Akhirnya Dinikahi Soekarno
"Kalau kau keluar (penjara), mati kau berhadapan dengan saya," ujar Aji, kakak kandung Dera.
Dalam rilis tersebut, Polres Boyolali juga menunjukkan sedikitnya 20 buah barang bukti yang disita polisi.
Barang bukti itu ada yang ditemukan di tempat diduga Dera dibunuh di kamarnya.
Juga, di tempat Dera ditemukan di kawasan Waduk Cengklik, mobil Dera, dan barang yang dibawa lari pelaku.
Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang disertai unsur pembunuhan.
Baca: Saya SBY Ketua Umum Partai Demokrat, Tak Ada SBY Lain
Ancaman hukuman maksimalnya, penjara seumur hidup.
Baca tanpa iklan