Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM - Mang Pong (19) dan Junior (23) tertunduk malu saat Polsek Kuta menggelar rilis kasus penjambretan.
Kedua pria asal Tianyar, Karangasem itu, selalu menutup wajah dengan kedua tangan. Polisi menghadiahi mereka timah panas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
"Keduanya spesialis jambret turis asing, mereka tak segan menarik paksa tas yang dibawa korban saat mengendarai sepeda motor. Sehingga korban terjatuh dan luka-luka," jelas Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya di Monumen Ground Zero di Legian.
Mang Pong dan Junior mengaku telah melakukan penjambretan di 13 lokasi seputaran Kuta.
Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 2.035.000, uang tunai 303 yuan, dan 10 handphone.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)