News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Melotot, Pelajar MTs di Wonosobo Ini Dianiaya Teman Sebaya hingga Tewas

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

"Korban sempat dibawa masyarakat ke Puskesmas Wadaslintang, namun ternyata sudah meninggal dalam perjalanan," kata Kasatreskrim AKP Edy Istanto, Rabu (31/1/2018).

AKP Edy mengungkapkan, sementara ini, pihaknya telah menangkap tiga pelaku dengan inisial A, S dan D yang semuanya masih di bawah umur.

Penyidik telah memeriksa mereka dengan didampingi orang tua, petugas dari Bapas Magelang, LSM, serta pengacara.

Rencananya, kata Edy, bersamaan proses penyidikan berlangsung, ketiganya akan dititipkan ke Panti Sosial Antasena di Magelang.

Untuk menjerat para pelaku, polisi akan menerapkan pasal 80 ayat (3) Jo. 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, dari hasil otopsi korban yang dilakukan tim DVI Polda Jateng di RSUD Wonosobo, diketahui, penyebab kematian korban karena pukulan benda tumpul yang mengakibatkan luka pada bagian hati dan paru-paru.

Jenazah korban telah dimakamkan pada Rabu (31/1) pagi di pemakaman umum Desa Trimulyo.

Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras sempat mengunjungi keluarga korban seusai pemakaman sebagai wujud belasungkawa.

Kapolres memastikan proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut. Kepada para pelaku, kami tetap akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini