Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suci Rahayu
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri yang telah dikaruniai seorang putra akhirnya harus ditangkap karena melakukan hubungan yang penuh skandal.
Steven Pladl (42) nekat menjalin hubungan dengan Katie Pladl yang merupakan putrinya sendiri yang telah lama berpisah.
Dilansir dari Mirror (4/2/2018), sebelumnya, Katie diberikan oleh Steven dan istrinya untuk diadopsi seseorang karena keadaan ekonomi yang sulit.
Saat usia Katie menginjak 18 tahun ia memutuskan untuk mencari orangtua kandungnya melalui bantuan media sosial.
Ia pun akhirnya menemukan kedua orang tuanya di Virginia, AS yang telah memiliki dua orang anak lain.
Mereka lantas saling berhubungan dengan akrab selayaknya orang tua dan anak yang lama terpisah.
Beberapa bulan setelah pertemuan itu, Steven Pladl meninggalkan istrinya dan menjalin hubungan dengan Katie yang ia sadari sebagai putrinya sendiri begitupun sebaliknya.
Mereka berdua pun akhirnya menikah pada 20 Juli 2017 lalu dan memiliki seorang anak laki-laki.
Ayah dan anak itu pun menjadi suami istri.
Steven bahkan meminta kedua anak lainnya untuk memanggil Katie dengan sebutan ibu.
Steven mengaku tak ada motif apapun dalam hal ini.
"Tidak ada hal apapun, hanya cinta," tuturnya dalam sebuah postingan gambar instagram saat mereka berpose mesra.
Mantan istri Steven lah yang melaporkan hubungan terlarang ini kepada pihak kepolisian setelah mendapatkan kabar dari anaknya.
Hubungan sedarah atau inses dilarang secara hukum karena dapat menimbulkan keturunan yang memiliki banyak resiko kesehatan yang disebabkan oleh pertemuan gen yang sama.
Seminggu yang lalu polisi akhirnya mengusut keberadaan pasangan itu dan menangkap mereka atas tuduhan inses dan perbuatan melanggar norma.
Saat ditangkap, putra hasil hubungan mereka juga ada di sana yang kemudian diamankan oleh polisi.
Kasus ini banyak membuat netizen AS marah karena turut mempromosikan hubungan sedarah yang seharusnya terlarang dan dianggap tak lazim dimana seorang ayah menikahi putrinya sendiri secara sengaja. (*)