TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jambi Zumi Zola tampil di depan publik.
Zumi Zola menghadiri acara Hari Pers Nasional 2018 di Jambi, Sabtu (3/2/2018).
Selesai acara, Zumi Zola menanggapi status tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus suap APBD Jambi 2018.
Baca: Gadis Wonogiri Ini Bak Cinderella Karena Dinikahi Bule Kaya dan Tampan, Tapi Dicibir
KPK menduga Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar, dan uang itu menjadi uang suap ketok palu persetujuan DPRD Jambi atas APBD 2018.
Zumi menyatakan siap menghadapi kasusnya sampai ke tahap persidangan. Namun, ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada dirinya.
Apakah akan mengajukan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka?
"Saya belum menentukan mau praperadilan atau tidak, karena harus kita kaji dulu," katanya.(*)
Simak liputannya dalam video di atas.(*)
TONTON JUGA: