News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghambat Pemilu Bisa Dipidanakan kata Komarudin Watubun

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komarudin Watubun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum tuntasnya Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan verifikasi  pasangan calon (paslon) yang akan maju dalam pemilihan gubernur (pilgub) 2018 menuai pendapat dari berbagai elit poltik saat ini.

Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyerahkan dokumen pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sejak 13 Januari lalu, untuk selanjutnya diserahkan ke MRP.

Anggota Komisi II DPR-RI Dapil Papua, Komarudin Watubun menilai kinerja, KPU Papua, DPR Papua dan MRP terkesan lamban dalam proses verifikasi dalam kaitannya dengan Undang-undang Otonomi Khusus, mengingat waktu pilkada serentak harus disesuaikan dengan jadwal nasional. 

Sekeder diketahui Undang-undang yang mengatur hal tersebut adalah Undang-udang no  8 thn 2015  jo Undang-undang no 10 thn 2016, Undang-undang no 8 thn 2015 perubahan Undang-undang no 1 thn 2015 penetapan perpu no 1 tahun 2014 pilkada Pasal 12 huruf a yaitu  dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi wajib  melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tepat waktu. 

"Seluruh acara ini harus berada dalam koridor pemilihan langsung secara serentak. jadwal tidak boleh  diubah," tandasnya

Jika dalam proses verifikasi tersebut molor sementara penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 12 Februari nanti  harus diumumkan maka sesuai dengan Undang-undang Pilkada bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur.

"Dua pasangan calon bisa dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat akibat dari molornya proses tersebut," katanya.

Ditambahkannya pelaku pelaku yang menyebabkan molornya proses tersebut akan terkena sangsi pidana.  Undang-undang yang mengatur hal tersebut yaitu Undang-undan no 10 thn 2016 perubahan kedua Undang-undang no 1 thn 2015 penetapan perpu no1 thn 2014 pilkada dan pasal 193a ayat (1) yang menyebutkan Ketua dan/atau  anggota  KPU Provinsi yang melanggar kewajiban sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 12, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling singkat 12 (dua  belas) bulan dan paling  lama 144 (seratus  empat  puluh  empat) bulan dan denda  paling sedikit  Rp12.000.000,00  (dua belas juta  rupiah) dan paling  banyak  Rp144.000.000,00  (seratus  empat puluh empat juta rupiah).

"Baik perorangan atau kelompok yang melakukan tindakan-tindakan yang terindikasi menghambat proses Pemilu diancam dengan hukuman pidana," jelasnya. 

Pria yang disapa Bung Komar itu berharap semua pihak harus mempertimbangkan dan memikirkan  kepentingan besar Rayat papua ke depan bukan karena ego masing-masing kelompok.

"Jika ini tidak dipikirkan bersama bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini