Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tatik Suryati, asisten rumah tangga, divonis pidana penjara satu tahun. Tatik dihukum lantaran terbukti mencuri uang dan perhiasan majikannya.
Majelis hakim yang diketuai Sigit Haryanto menyatakan Tatik terbukti secara sah dan meyakonkan melanggar pasal 362 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.
"Sudah dijatuhi putusan penjara satu tahun," ujar Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Semarant, Endang Widjajanti, Selasa (6/2/2018).
Dalam berkas dakwaan, pencurian yang dilakukan Tatik terjadi pada Mei hingga Juni 2017 lalu di rumah korban yang juga majikannya, Betty Budiarti di Pwrumahan Teladan IKIP, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Terdakwa yang bekerja sejak 2014 itu mencuri uang tunai Rp 5 juta dan perhiasan emas senilai Rp 33 juta.
Pada tanggal 30 Mei 2017, korban pergi ke Jakarta dan meminta terdakwa menunggu rumah sekaligus menjaga ibu korban yang sudah sepuh.
Saat rumah dalam keadaan sepi, terdakwa masuk ke dalam kamar korban. Tatik membuka kamar korban menggunakan hanger atau gantungan baju yang terbuat dari besi.
Rupanya, Tatik mengetahui cara membuka pintu kamar korban lantaean pada 2015 lalu juga mencuri barang korban di dalam kamar.
Setelah masuk ke dalam kamar, Tatik mengambil kunci lemari yang berada di atas meja.
Dari dalam lemari pakaian, Tatik mengambil uang tunai Rp 4.270.000 dan Rp 1 juta dari dua amplop yang berbeda.
Selain itu, tiga buah gelang emas, satu kalung emas dan dua buah cincin emas juga diembat terdakwa.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil curian itu digunakan Tatik untuk membayar utang sekitar Rp 3.256.000.
Perhiasan emas milik korban dijual di beberapa toko emas dan calo pembeli emas di Pasar Peterongan.
Uang hasil penjualan emas itu diakui Tatik untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari.