TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan ZA, mantan perawat National Hospital Surabaya masih ditangani Polretabes Surabaya.
Ada perkembangan baru, dimana ZA meminta pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sedang dihadapi.
Penegasan tersebut dilontarkan M Ma'ruf, kuasa hukum ZA kepada Surya.co.id, Selasa (6/2/2018) malam. Dia menuturkan, permintaan supaya BAP ZA dicabut itu dilakukan sang istri.
“Kalau ZA kan sedang ditahan di Polretabes Surabaya, jadi yang meminta pencabutan BAP istrinya,” sebut Ma’ruf, Selasa (6/2/2018).
Baca: Memprihatinkan, Catatan Merah Siswa Penganiaya Guru Hingga Akhirnya Tewas
Menurut Ma’ruf, dirinya sebagai kuasa hukum ZA bakal mengubah pernyataan BAP yang semula tersangka mengakui melalukan pelecehan menjadi bahwa apa yang di lakukan hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien.
Selain itu, lanjut Ma’ruf, Majlis Kehormatan Etik Keperawatan Jatim sudah menggelar rapat dan memutuskan bahwa ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.
ZA sudah bekerja sesuai standar operating prosedur (SOP) dalam menangani pasien, W, yang mengaku telah dilecehkan setelah operasi.
Ma’ruf juga meminta supaya proses penyidikan terhadap ZA dilakukan secara profesional dan dilakukan pendampingan dari kuasa hukum. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga ikut mendampingi.
“Kemudian, barang bukti yang sahih dan sudah dilakukan uji digital forensik,” terang Ma’ruf.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan belum memberi pernyataan terkait permintaan pencabutan BAP ZA.
Saat Surya.co.id menghubungi melalui telepon, tidak ada cawaban. Ada nada tersambung saat telepon dihubungi.
Pesan melalui WhatsAap yang dikirim Surya.co.id, juga belum mendapat jawaban hingga pukul 20.50 WIB.
Seperti diketahui, ZA sudah bertatus tersangka atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap pasien W, yang sedang dirawat di National Hospital.
Bahkan, saat di Polretabes Surabaya pada 27 Januari 2018 lalu, ZA dihadapat Kapolretabes Surabaya dan wartawan menangis dan meminta maaf atas perbuatannya yang sudah dilakukan.