Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Entah apa yang dipikirkan NAS (55), warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Ia tega menyetubuhi AS (15) anak kandungnya sendiri. Tindakan bejat itu pertama kali dilakukan pada Desember 2015.
"Waktu itu korban masih kelas VIII SMP," kata AKBP Arif Fajarudin, Kapolres Indramayu, saat gelar perkara di Mapolres Indramayu, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Rabu (7/2/2018).
Ia mengatakan, kasus itu terungkap setelah ibu kandung korban yang baru pulang bekerja dari luar negeri melaporkan suaminya itu ke polisi.
Berawal dari kecurigaan sang ibu yang melihat perut anak gadisnya semakin membesar.
Ia langsung mendesak korban untuk mengaku siapa yang telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
Awalnya, korban tak mau terbuka karena ketakutan dengan ancaman pelaku yang akan membunuhnya jika menceritakan perbuatan bejat itu.
Akhirnya, korban mengaku telah dipaksa bersetubuh dengan NAS selama lebih dari 2 tahun, tepatnya hingga Januari 2017.
Belum lama ini korban diketahui telah melahirkan bayi laki-laki.
"Setelah menerima laporan itu kami langsung bergerak," ujar Arif Fajarudin.
Ia mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya karena lama tidak berhubungan badan setelah ditinggal istrinya menjadi TKW ke luar negeri.
Menurut Arif, pemerkosaan itu pertama kali dilakukan di rumah nenek korban.
Saat itu, korban yang masih berusia 13 tahun tengah tertidur di kamarnya tiba-tiba mulutnya dibekap.
Selanjutnya, pelaku menjambak korban dan menyeretnya ke kamar belakang.
Korban yang sempat menolak, langsung ditampar dan diancam akan dibunuh oleh pelaku.
"Korban yang ketakutan akhirnya menurut," kata Arif Fajarudin.