Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Masyarakat yang beraktivitas di Jalan dr Mansur, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang kerap mencium aroma seperti bakar sampah di tepi jalan.
Ketika dicari, tidak ada orang yang membakar dedaunan kering ataupun sampah plastik.
Setelah ditelusuri, ternyata bau daun kering itu berasal dari lintingan ganja yang diisap oleh Paulus Sinuhaji. Sudah hampir setahun belakangan, pria berusia 48 tahun yang bekerja sebagai juru parkir di Jalan dr Mansur ini mengkonsumsi daun asal Aceh tersebut.
"Karena meresahkan, warga kemudian melapor lewat aplikasi Polisi Kita. Begitu kami terima laporan, anggota langsung ke lokasi," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Kamis (8/2/2018).
Saat polisi tiba di lokasi, Paulus yang tinggal di seputar lokasi kejadian terlihat nongkrong dengan posisi dipengaruhi bius ganja. Ia celingukan sembari cengengesan melihat orang yang berlalu lalang.
Ketika didatangi polisi, Paulus sempat kabur. Namun, karena dipengaruhi bius ganja, Paulus akhirnya ditangkap dan menyerah.
Baca: Pencalonan Bupati Imas di Pilkada Subang Bakal Terganjal Kasus Ijazah Palsu
"Dari saku celananya kami temukan lagi satu paket kecil ganja kering. Rencananya, ganja itu akan digunakannya usai mengatur parkir," ungkap Wira.
Dalam kasus ini, Paulus dijerat pasal 112 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman kurungan yang menanti Paulus bisa mencapai tujuh tahun penjara.(Ray/tribun-medan.com)