News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novan Tak Tahu Dirinya Diintip Polisi Saat Asyik Nyabu

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novan Rubianto, pria yang bekerja sebagai sopir tertangkap saat tengah asyik mengkonsumsi sabu. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Medan Baru, Kamis (8/2/2018). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jalan Zainul Arifin atau Kampung Kubur di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah sudah lama diganti namanya menjadi Kampung Sejahtera.

Tujuannya, agar kampung yang berada di tengah kota itu tidak lagi dicap sebagai basis peredaran narkoba.

Namun, meski sudah berulangkali digerebek, tetap saja peredaran narkoba di kampung padat penduduk itu berlangsung.

Buktinya, giliran seorang sopir ditangkap petugas Polsek Medan Baru.

Ia adalah Novan Rubianto. Pria berusia 43 tahun ini tak tahu jika dirinya diintip polisi saat asyik mengkonsumsi serbuk kristal tersebut.

Baca: Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok

"Ada warga yang melapor ke kami, bahwa di satu rumah di Kampung Sejahtera seorang pria tengah mengkonsumsi narkoba," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Kamis (8/2/2018).

Mendapat laporan itu, mantan Wakasatreskrim Polresta Medan ini meminta anggotanya turun ke lokasi.

Begitu sampai di depan rumah yang dilaporkan, polisi langsung melakukan penyergapan.

"Dari dalam rumah kami dapati barang bukti paketan sabu, empat buah mancis, dua buah pipa kaca yang berisi narkoba, serta tiga buah alat hisap," kata Victor.

Baca: Lika-liku Hukum Tua di Minahasa Utara: Biaya Kampanye Rp 4 Miliar, Gaji Cuma Rp 2 Juta Per Bulan

Untuk sementara ini, tersangka masih ditahan di Polsek Medan Baru guna pengembangan. Polisi juga menemukan yang Rp 175 ribu milik tersangka.

"Kami masih mendalami keterangan NR (Novan) ini, dari mana ia memperoleh sabu. Sejauh ini, ia masih memberikan keterangan yang berbelit-belit,"kata mantan Kapolsek Medan Barat ini.

Akibat perbuatannya, NR dijerat pasal 112 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun penjara. (Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini