(TribunNewsBogor.com/Aris Prasetyo Febri)
TRIBUNNEWS.COM - Usai membuat banyak orang terkejut dan berduka, tragedi bus terguling di Tanjakan Emen perlahan tapi pasti mulai diusut lebih rinci kronologinya.
Salah satu fokus utama dari penyelidikan kejadian ini adalah sang pengemudi dari bus yang bernasib naas tersebut.
Diketahui, Bus bernomor polisi F 7959 AA membawa rombongan koperasi simpan pinjam yang berasal dari daerah Tangerang tersebut dikendarai oleh Amirudin.
Kini, Warga Kampung Laladon RT 01/10, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka akibat kecelakaan pada Sabtu (10/2/2018).
Sayangnya, Hingga siang ini (12/2/2018) istri dan keluarga sopir bus pariwisata kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang, belum mengetahui status tersangka yang telah ditetapkan kepada Amirudin.
Istri Amirudin, Tia Yulianingsih (19) mengatakan belum ada pihak kepolisian yang datang langsung ke rumahnya.
Ketika Tribunnewsbogor.com bertanya kepada Tia mengenai status tersangka suaminya, dia tidak memberikan banyak jawaban.