News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Garong Beraksi di Rumah Warga Negara Korea

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Bali I  Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Duo maling, yakni Gatot Wijaya (40) dan Alek Sander (26) diamankan anggota Polsek Denpasar Selatan. Mereka diamankan usai mengambil barang milik seorang perempuan, WN Korea, Chang Suk Cho (37). Mereka pun dijeblsokan ke penjara.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPTU Bangkit Dananjaya menyatakan, kejadian pencurian ini dilakukan tersangka pada 3 Februari 2018 lalu, sekira pukul 15.30 Wita.

Kejadian pencurian sendiri dilakukan keduanya, di rumah tinggal korban di kawasan Tukad Balian Maja Huma Residence A3 Renon Denpasar Selatan.

"Dari laporan korban akhirnya kami melakukan penyisiran di Jalan Popies I Gang Surga Kuta," ucap Bangkit, Selasa (13/2/2018).

Informasi masyarakat dan Olah TKP, menjadi petunjuk diungkapnya kasus ini.

Akhirnya, informasi mengarah ke sebuah penginapan dan keduanya menginap di kamar 113.

Kemudian, duo maling ini diamankan di tempatnya menginap tersebut. Dan seluruh barang bukti masih belum dijual oleh para tersangka.

"Keduanya masih belum sempat menjual barang berharganya, sudah kami amankan terlebih dahulu," ungkapnya. (ang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini