Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Duo maling, yakni Gatot Wijaya (40) dan Alek Sander (26) diamankan anggota Polsek Denpasar Selatan. Mereka diamankan usai mengambil barang milik seorang perempuan, WN Korea, Chang Suk Cho (37). Mereka pun dijeblsokan ke penjara.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPTU Bangkit Dananjaya menyatakan, kejadian pencurian ini dilakukan tersangka pada 3 Februari 2018 lalu, sekira pukul 15.30 Wita.
Kejadian pencurian sendiri dilakukan keduanya, di rumah tinggal korban di kawasan Tukad Balian Maja Huma Residence A3 Renon Denpasar Selatan.
"Dari laporan korban akhirnya kami melakukan penyisiran di Jalan Popies I Gang Surga Kuta," ucap Bangkit, Selasa (13/2/2018).
Informasi masyarakat dan Olah TKP, menjadi petunjuk diungkapnya kasus ini.
Akhirnya, informasi mengarah ke sebuah penginapan dan keduanya menginap di kamar 113.
Kemudian, duo maling ini diamankan di tempatnya menginap tersebut. Dan seluruh barang bukti masih belum dijual oleh para tersangka.
"Keduanya masih belum sempat menjual barang berharganya, sudah kami amankan terlebih dahulu," ungkapnya. (ang)