TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ari Mustakim (21) harus mempertangungjawabkan perbuatan jahatnya dengan masuk sel tahanan Polsek Gubeng Surabaya.
Ini setelah pemuda asal Jl Mojo 3 Surabaya ini ditangkap lantaran mencuti sepeda gunung.
Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Sudarto mengatakan, pelaku ini beraksi dengan cas melompat pagar rumah dan merusak kunci sepeda pakai gunting potong.
Selanjutnya, pelaku yang merupakan mekanik motor mengeluarkan sepeda gunung dengan cara diangkat dan temannya (DPO) menunggu di luar dan membantu menerima sepeda curian.
"Sepeda dibawa tersangka dengan cara dinaiki dan temannya jalan seperti biasa, ini supaya tidak diketahui orang," kata Sudarto, Selasa (13/2/2018).
Pencurian yang dilakulan pelaku itu terekam CCTV yang ada disekitar lokasi. Sehinga tim Anti Bandit Polsek Gubeng bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mempelajari rekaman CCTV.
"Kami sudah tahu identitas plaku yang kabur, kami sedang memburunya," terang Sudarto.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti satu lembar kwitansi pembelian sepeda gunung, kunci sepeda dalam keadaan sudah rusak terpotong, tang potong panjang 25 CM yang digunakan memotong dan sisa uang penjualan sepeda.