Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Soleh harus menjalani hidup di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemuda berusaia 27 tahun yang tinggal di Jl Demak Surabaya ini di tangkap tim Anti Badit Polrestabes Surabaya lantaran mencuri.
Dia menggasak motor Yamaha Vixion L 5097 TF, di Jl Dupak Timur Surabaya pada akhir Januari 2018. Soleh yang bekerja di salah satu pusat gosir di Surabaya ini ditangkap saat bekerja, Minggu (11/2/2018).
Soleh mengaku, dirinya terpaksa mencuri sepeda milik korban karena sedang terlilt hutang dua temannya.
“Saya punya hutang sabu ke dua teman yang belum dibayar, saya tidak punya uang dan terpaksa mencuri motor,” kata Soleh di gedung Satreskrim polrestabes Surabaya, Senin (12/2/2018).
Begitu motor ditangan, selanjutnya, Soleh menggadekan motor curian ke seseorang. Selanjutnya, uang dari gadai motor tersebut dibayarkan ke temannya guna membeli sabu.
Baca: Pasangan Kekasih Isap Sabu Sebelum Memadu Kasih
“Rencananya sabu dipakai barang-bareng, tapi uangnya dari pembayaran hutang saya,” terang Soleh.
Selain itu, Soleh juga merasa dendam terhadap pemilik motor (korban). Karena pernah kakak perempuan Soleh dimaki-maki oleh korban yang tidak lain teman dari pelaku.
:Saat itu kakak saya sedang hamil, tapi malah dimaki-maki korban. Saya dendam dan curi motornya,” tegasnya.
Kini Soleh harus tinggal di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia bakal dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.