Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Terbitnya peraturan menteri perhubungan No 108 tahun 2017 masih menjadi polemik di kalangan pengemudi transportasi online.
Para pengemudi transportasi online menganggap peraturan itu tidak berpihak pada mereka.
"Peraturan itu masih diuji di Mahkamah Agung. Jadi tidak ada alasan untuk menerapkan peraturan ini," kata Kordinator Aksi ATO, Julianus Sembiring di depan pagar masuk kantor Gubernur Sumut, Rabu (14/2/2018).
Dalam Permenhub No 108 itu dijelaskan, bahwa pengemudi transportasi online harus memiliki SIM A umum. Kemudian, mereka juga diharuskan mengikuti uji KIR.
"Jadi mohon kepada Pemerintah Provinsi tidak menerapkan aturan ini. Jika tetap dipaksakan, aturan ini cacat hukum," kata Julianus.
Dalam aksinya, masa melakukan aksi teatrikal dengan mencat seluruh badan. Mereka membawa berbagai poster berisikan kecaman terkait pembatalan Permenhub No 108 tahun 2017.
Menurut masa ATO, kebijakan pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan kuota angkutan online sebanyak 3500 unit adalah ilegal. Maka dari, cabut aturan tersebut karena terkesan menindas pengemudi transportasi online.