News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pria Ini Jadi Pemasok Obat Penggugur Kandungan untuk Pemandu Karaoke

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erwin Maulana (27) warga Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan Eko Arif (19) warga Blater, Bandungan, Kabupaten Semarang baru-baru ini diringkus Satuan Narkoba Polres Semarang karena mengedarkan obat keras berbahaya.(KOMPAS.com/SYAHRUL MUNIR)

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Satuan Narkoba Polres Semarang meringkus dua pengedar obat keras berbahaya yang kerap memasok untuk para pemandu karaoke di kawasan wisata Bandungan.

Kedua pengedar tersebut adalah Erwin Maulana (27) warga Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan Eko Arif (19) warga Blater, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Keduanya diamankan saat bertransaksi dengan seorang pemesan di Dusun Manggung, Jimbaran, Bandungan.

Baca: Wandi Diamankan Polisi Gara-gara Paksa Sang Pacar Berhubungan Intim dengan Temannya

Barang bukti yang disita dalam penangkapan itu adalah obat untuk menggugurkan kandungan, yakni satu strip Cytotec.

"Obat tersebut tergolong obat keras dan wajib dengan resep dokter spesialis kandungan. Namun dua pelaku ini mengedarkan secara bebas, mengabaikan unsur kesehatan,” kata Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho saat gelar perkara, Rabu (14/2/2018) siang.

Agus menambahkan, selain obat penggugur kandungan, petugas menyita ponsel dan sepeda motor yang dikendarai pelaku untuk menjalankan bisnisnya.

Kepada petugas, pelaku Eko alias Kodok mengaku mendapat pasokan obat-obat keras berbahaya tersebut dari tersangka Erwin seharga Rp 500.000 setiap stripnya. Kemudian obat-obat tersebut dijual kepada para pemesan Rp 750.000 per stripnya.

"Pesannya via medsos, yang pesan rata-rata PK (pemandu karaoke) Bandungan," kata Eko, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sayur keliling tersebut.

Pelaku Erwin mengaku sudah menjalankan bisnisnya ini sejak November 2017. Reaksi obat yang ia jual, terasa setelah tiga hingga empat jam setelah dikonsumsi. Dengan mengonsumsi obat ini, janin berusia di bawah tiga bulan kandungan bisa gugur.

"Saya dapatnya dari memesan juga, kalau saya jualan obat ini sudah berjalan sejak akhir 2017 tepatnya November," kata Erwin.

Saat ini Polres Semarang terus mendalami keterangan pelaku dan saksi. Kedua pelaku akan dijerat pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Barang bukti kami kirim ke tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang untuk dilakukan uji laboratorium," kata Agus.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Polisi Ringkus Pemasok Obat Penggugur Kandungan ke Pemandu Karaoke

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini