News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Kayu Olahan Ilegal di Perbatasan Kalteng, Polres Kubar Amankan Empat Pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi --- Seorang warga mengabadikan tumpukan kayu yang ditumpuk di parit yang berada tidak jauh dari Desa Sebadak Raya, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (26/4/2015). Balok kayu yang dihanyutkan melalui aliran parit tersebut diduga merupakan hasil pembalakan liar. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, KUTAI BARAT - Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) kembali mengungkap perkara ilegal logging di wilayah Kubar yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah.

Satuan tugas penindakan ilegal logging yang dibentuk Polres Kubar, menangkap empat pelaku yang diduga melakukan pembalakan dan pengangkutan kayu hasil ilegal logging, beserta ratusan potong kayu olahan jenis ulin dan meranti yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan ( SKSHH) dari Dinas Kehutanan.

Kapolres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan menjelaskan, pihaknya giat melakukan upaya sosialisasi, pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembalakan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembalakan liar, terlebih pada daerah yang jauh dari ibu kota Kubar," ucapnya, Jumat (16/2/2018).

Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian menambahkan, pelaku pengangkutan kayu tanpa dilengkapi SKSHH ini terjadi pada areal yang jauh dari pantauan, karena jarak yang cukup jauh, serta kondisi medan yang cukup sulit dilewati, sehingga perlu upaya ekstra untuk dapat mengetahui modus dan cara pelaku melakukan aksinya.

Baca: Diduga Akibat Pembalakan Liar Ribuan Rumah Terendam Banjir

"Dllam waktu dekat ini kita akan koordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan untuk meminta keterangan ahli, untuk proses penyidikan," ucap mantan Wakasat Reskrim Polresta Samarinda itu.

Pelaku dengan inisial HR, SH, SM, dan RN, beserta barang bukti ratusan potong kayu olahan, serta dua unit truk, sementara ini masih menjalani proses penyidikan.

Pelaku dijerat dengan pasal 88 (1) a, UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (*)

Caption : Barang bukti kayu potong olahan diamankan jajaran kepolisian dari Polres Kutai Barat, Jumat (16/2/2018). HO/Satreskrim Polres Kutai Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini