TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, mengecek pemasangan kabel optik di Jl Kelud, Jumat (16/2/2018). Dia mengaku mendapat keluhan dari warga pemasangan kabel optik di Jl Kelud semrawut.
"Ada keluhan dari warga soal pemasangan kabel optik di Jl Kelud. Saya tanya ke perizinan ternyata belum ada izinnya. Makanya langsung saya cek ke lokasi," kata Samanhudi saat mengecek pemasangan kabel optik di Jl Kelud.
Samanhudi terlihat mengecek pemasangan kabel optik di atas jembatan Jl Kelud. Dia hanya ditemani satu ajudan dan satu petugas Satpol PP.
Saat datang ke lokasi, dandanan Samanhudi terlihat santai. Dia mengenakan celana pendek warna hitam dan kaus oblong warna merah.
Tak lama kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono datang ke lokasi. Suharyono ikut mendampingi wali kota mengecek pemasangan kabel optik.
Menurut Samanhudi pemasangan kabel optik di lokasi memang ngawur. Posisi kabel optik dipasang melintang di atas jembatan.
Selain itu, tiang kabel optik juga ditancapkan di atas trotoar. Tak hanya itu, dia juga mendapat keluhan soal galian pemasangan kabel optik. Galian kabel optik tidak dikembalikan sempurna.
"Saya minta perizinan untuk memanggil pemilik kabel optik. Kalau tidak berizin saya minta dilepas kabelnya," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono mengatakan belum menerima izin soal pemasangan kabel optik di Jl Kelud.
Sesuai aturan, pemasangan kabel optik harus ada izinnya dulu. Sebab, pemasangan kabel optik menyangkut fasilitas lain.
"Biasanya kalau ada pengajuan izin, akan kami rapatkan dulu dengan DPU, PDAM, dan PLN. Karena kaitannya dengan lembaga itu. Kalau ini ilegal, belum ada izinnya. Kami akan cari pemiliknya dulu," kata Suharyono.
Sejak 2017 dan awal 2018 ini, dia mengaku belum pernah menerima pengajuan izin pemasangan kabel optik di Kota Blitar. Kalau sekarang ada kegiatan penggalian pemasangan kabel optik di Kota Blitar berarti ilegal.
"Tahun ini dan tahun lalu tidak ada pengajuan izin pemasangan kabel optik. Kalau ada penggalian berarti ilegal," ujarnya.