Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sejak Januari 2018, petugas Satuan Resese Narkoba (SatresNarkoba) Polrestabes Semarang sudah menangani 26 kasus dan menangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Adapun barang bukti yang disita sejumlah sabu seberat 24, 487 gram, dan lima butir ekstasi sejak dari 15 Januari 2018 hingga 15 Februari 2018.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Sidiq Hanafi mengungkapkan, dari 33 orang yang ditangkap ini, ternyata ada anak putus sekolah dan masih di bawah umur. Bahkan, anak-anak tersebut ditangkap lantaran menjadi kurir.
Sedangkan setelah dilakukan penelusuran, pengendalinya lagi-lagi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Hampir sebagian besar kurir sekarang ini dikendalikan dari lapas. Modusnya dipandu dengan HP untuk mengambil sabu di tempat tertentu, nantinya dibawa dan diantar ke alamat sesuai panduan HP," ungkap Sidiq kepada Tribunjateng.com.
Menurutnya, pengedar atau kurir yang menjual sabu kini menggunakan paket hemat agar lebih mudah dijangkau oleh semua kalangan. Harganya pun terjangkau, mulai dari harga Rp 100 ribu hingga 150 ribu.
Sidiq menambahkan, banyaknya pengedar atau kurir yang ditangkap selama sebulan ini karena pihaknya memang tidak ingin memberi ruang gerak.
Ia berharap dengan terus melakukan penindakan, pihaknya bisa menekan dan meminimalisasi peredaran narkoba atau sejenisnya.
"Kami tekan dan persempit ruang gerak mereka. Kami juga memetakan tempat yang dicurigai sebagai tempat transaksi," tegasnya.(*)