News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

"Saya Benar-benar Menyesal, Saya Tidak Tahu Kalau Tidak Boleh Membunuh Orangutan''

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, KUTAI TIMUR - Kasus penembakan orangutan di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur awal Ferbuari lalu akhirnya terungkap.

Empat tersangka yang tak lain pemilik kebun di sekitar kawasan TNK langsung ditahan. Mereka adalah Muis (36), Andi (37), Nasir dan Rustam (37).

Muis (36), salah satu tersangka kasus penembakan orangutan di kawasan TNK, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur mengaku menyesal dengan apa yang dilakukannya.

Ungkapan itu dilontarkan saat ditanyai awak media usai jumpa pers di Polres Kutim, Sabtu (17/2/2018).

Baca: Dalam 16 Tahun 100 Ribu Orangutan Terbunuh

Muis mengatakan dirinya tidak tahu kalau orangutan merupakan hewan dilindungi dan dilarang untuk melukai apalagi membunuh.

"Saya sangat menyesal. Benar‑benar menyesal. Tidak tahu kalau tidak boleh membunuh orangutan," ungkap Muis.

Ia juga meminta agar mendapat hukuman seringan‑ringannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Seperti diketahui, peristiwa matinya orangutan dengan 130 luka tembak menggemparkan semua kalangan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi juga internasional.

Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Kita melakukan olah TKP berulang‑ulang dan meminta keterangan pada 19 orang saksi. Semua dilakukan dengan sangat teliti, hingga akhirnya meningkatkan status saksi pada tersangka Muis dan empat kerabatnya, dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan.

Empat tersangka yang tak lain adalah pemilik kebun di sekitar kawasan TNK langsung dijebloskan ke dalam kurungan. Sementara, satu tersangka atas nama Hn, yang berusia 13 tahun tidak ditahan. Namun proses hukum tetap dilakukan.

Dari tangan keempatnya, polisi juga menyita empat pucuk senapan angin milik keempat warga.

"Mereka kami jerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE, jo psal 55 KUHP, dan diancam hukuman pidana kurungan 5 tahun disertai denda Rp 100 juta," kata Kapolres Teddy Ristiawan.

Alasan keempatnya melakukan penembakan, menurut keterangan tersangka Muis, karena orangutan itu mau mencabut nanas di kebunnya.

"Orangutan itu disebut‑sebut telah merusak kebun nanas milik tersangka Muis. Sehingga dilakukan pengejaran dan saat dilihat sedang bergelantungan di pohon, langsung ditembaki," kata Teddy.

Apa yang dilakukan keempatnya bisa terungkap setelah pihak kepolisian memeriksa 19 orang saksi yang berdomisili di pondok‑pondok sekitar TKP penemuan orang utan. Para tersangka pun mengakui, mereka membawa dua kotak peluru yang masing‑masing berisi 60 butir peluru.

"Pada pemeriksaan awal, saksi yang dimintai keterangan kami fokuskan pada warga yang menguasai lahan di sekitar TKP. Mengapa? Karena melihat hasil otopsi, selain ada proyektil senapan angin, juga ditemukan biji sawit, Nanas dan beberapa hasil kebun lainnya. Jadi kuat dugaan orangutan tersebut mengambil hasil kebun warga," beber Teddy.

Jangan Terulang

Peristiwa matinya orangutan dengan 130 peluru yang bersarang di tubuhnya di kawasan TNK menyita perhatian banyak kalangan, bahkan dunia..

Mengingat orang utan yang mati tersebut merupakan species murio yang dilindungi dan hampir punah. Karena hanya hidup di hutan Kalimantan dan Sabah. Di kawasan TNK Kutim, terdeteksi hanya berjumlah 1.937 individu.

"Jangan sampai terulang. Diharapkan aparat terkait melakukan sosialisasi mengenai masalah ini. Ini merupakan suatu kerugian bagi masyarakat. Karena hewan tersebut dilindungi oleh negara. Sehingga tindakan yang semena‑mena akan tersangkut masalah hukum," kata Sekda Irawansyah yang ikut merilis pengungkapan kasus orang utan.

Di tempat yang sama, Kepala Balai TNK, Nur Patria K mengatakan orang utan jenis binatang dilindungi di seluruh dunia.

"Peristiwa ini merupakan kali kedua. Sebelumnya terjadi tahun 2016 yang sampai hari ini belum terungkap," ujar Nur.

Ke depan, untuk menjaga habitat orang utan, Balai TNK akan bekerja sama dengan kepolisian dan Pemda Kutim terkait dengan penguasaan lahan di TNK pasca enclave tapi belum ditata batas.

"Kita akan buat program penanaman tumbuhan yang jenis khusus, yang merupkan pakan orang utan dan sarang orang utan," kata Nur. (sar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini