Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Arif Budiman Ginting, tahun 2016 lalu pernah mendekam di penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
Setelah keluar, Arif yang merupakan warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Gang Perpas, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini tak taubat.
Pria berusia 36 tahun ini kembali beraksi.
Bahkan, ia tak cuma terlibat pencurian kendaraan bermotor, tapi juga kasus bongkar rumah di kawasan Delitua.
"Tersangka ini spesialis pencuri kendaraan roda empat. Dari pengakuan tersangka, sudah tiga kali menjalankan aksinya. Dan tersangka menjual barang-barang curiannya hingga ke Aceh," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (19/2/2018).
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korbannya yang merupakan pegawai PDAM Tirtanadi bernama M Suranto (40) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Pada Rabu (3/2/2018) kemarin, korban kehilangan mobil minibus Panther BK 1001 UE.
"Pelaku ini beraksi bersama temannya Dikki (DPO). Ia beraksi hanya menggunakan kunci letter T," kata Wira. Saat beraksi, pelaku merusak kunci pintu mobil korban. Kemudian, pelaku juga merusak kunci kontak mobil dan membawanya kabur.
Baca: Aksi Pencurian 14 Orang Ini Tidak Biasa, Sasarannya Kabel Bawah Laut di Pulau Seribu
"Pelaku hanya butuh waktu beberapa menit saja. Dia ini sudah lihai karena sudah sering beraksi," ungkap Wira.
Selain menangkap Arif, petugas juga menangkap tiga orang penadah dan perantara penjualan mobil curian tersangka. Mereka adalah Aminuddin Surbakti (45) warga Jalan Flamboyan, Tanjung Selamat, Ahmad Zais (50) warga Jalan Bunga Raya, dan Asmono (45) warga Jalan Tunas Mekar, Pancur Batu.
Dari tangan tersangka, disita dua unit mobil. Salah satunya adalah mobil korban, dan mobil Toyota Taft BK 1019 XI. Untuk saat ini, polisi masih mengejar satu tersangka lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menambah kunci ganda pada kendaraannya. Kemudian, diusahakan rumah-rumah dipasangi CCTV," kata Wira.(Ray/tribun-medan.com)