Diberitakan sebelumnya, LDS tewas Minggu (21/1/2018) sat bersama pacarnya GDW di sebuah kamar kos di Tabanan.
Atas kasus ini, GDW diancam pasal berlapis.
Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka Kooperatif
Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto menyatakan, tidak ada kendala atau hambatan untuk menyelesaikan kasus tewasnya LDS.
Sejauh ini, tersangka, kata dia terbilang bisa diajak kerjasama.
"Tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Mantan Kasubdit III Reskrimum Polda Bali mengatakan, hasil autopsi secara resmi belum diterima.
Sementara rekonstruksi ulang terhadap kasus LDS dipastikan ada.
Ia mengatakan, jaksa memang biasa meminta dilakukan rekonstruksi.
“Hingga saat ini baru 16 orang saksi yang sudah kami periksa. Belum ada tambahan saksi lagi,” tandasnya. (I Made Argawa)